BPKP Aceh berharap proses pelelangan memperhatikan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa (efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel), sesuai SOP dan menggunakan E-Procurment agar terhindar dari intervensi dari pihak tertentu untuk melanggar ketentuan yang berdampak kepada pelanggaran hukum. (IA/Hasrul)