BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah 39 tahun berkiprah mengawal akuntabilitas keuangan negara, daerah dan korporasi serta pembangunan nasional yang telah dan akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara tercinta.
Seiring bertambahnya usia, BPKP terus melangkah untuk mengukuhkan kebermanfaatan atas kehadiran sebagai auditor intern Pemerintah. Sebagai strategic partner maupun trusted advisor, kehadiran BPKP senantiasa diminta stakeholders utama karena manfaat yang diberikan BPKP tentu dapat dirasakan.
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh dalam arahannya, memaparkan pada tahun 2020 dan 2021, tercatat bahwa pengawasan BPKP berhasil berkontribusi pada keuangan negara sebesar Rp 61,60 triliun dan Rp 54,32 triliun melalui penghematan pengeluaran keuangan negara, penyelamatan keuangan negara, serta optimalisasi keuangan negara. Sampai dengan triwulan I tahun 2022, BPKP juga telah berkontribusi ke keuangan negara sebesar Rp 23,78 triliun.
Terkhusus BPKP Perwakilan Aceh, pada triwulan II tahun 2021 telah berkontribusi untuk terus mengawal berbagai isu strategis di wilayah Aceh, seperti disampaikan Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, yang dikutip Selasa (31/5/2022).
Dalam pengawasan atas pengamanan aset negara/daerah, BPKP Aceh telah melakukan audit PKKN sebanyak 15 penugasan dan audit investigasi sebanyak 3 penugasan yang keduanya memiliki potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 51,44 miliar. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan pelaksanaan proyek multiyears contract, pengawasan pengelolaan Baitul Mal, dan probity audit dibeberapa pemerintah daerah.
Pengawasan atas dana otonomi khusus Aceh (DOKA). BPKP Aceh juga melakukan pengawasan terhadap dana otonomi khusus Aceh, audit penyesuaian harga atas pekerjaan penggantian jembatan Krueng Teunom (MYC) Kabupaten Aceh Jaya dengan melakukan koreksi sebesar 4.15% dari pengajuan penyesuaian harga.
Hal lain yang menjadi pengawasan BPKP Aceh terkait dengan penanganan limbah bahan berbahaya (B3) medis dari Covid-19 dimana ditemui incinerator dan shelter senilai Rp 11,234 miliar di UPTD Balai Penanganan Sampah Regional, Blang Bintang tidak dimanfaatkan/berfungsi dan perlu medapatkan perhatian para pihak terkait.