Pengawasan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, BPKP Aceh telah melakukan audit program vaksinasi yang perlu terus dioptimalkan. Sedangkan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan di wilayah Aceh juga dinilai masih rendah atau di angka 6,81%. Selain itu, BPKP Aceh melakukan verifikasi tagihan pengadaan bibit jahe tahun anggaran 2020 dan penyaluran kredit PEN di beberapa kabupaten di Aceh.
Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, BPKP Aceh melakukan evaluasi perencanaan dan penanggaran APBD, tren realisasi PAD, pengawasan PBJ pada pemerintah daerah di wilayah Aceh, pengawas dana transfer, dan penyaluran dana desa dengan memberikan rekomendasi perbaikan sebagai alternatif solusi bagi stakholder.
Pengawasan Tata kelola Instansi Pemerintah, BPKP Aceh melakukan penilaian baseline SPIP terintegrasi, Kapabilitas APIP, Bimbingan teknis penerapan SPIP pada instansi vertikal, peningkatan kompetensi SDM APIP dan Profiling risiko fraud dilingkungan pemerintah daerah agar terhindar dari fraud.
Pengawasan Akuntabilitas Kekayaan Negara yang dipisahkan yaitu tata kelola Badan Usaha (BUMD, BLU/BLUD dan BU Jasa Air). Menurut hasil pengawasan BPKP Aceh hanya 8 dari 20 PDAM yang dinyatakan sehat. BPKP Aceh juga melakukan pengawasan atas program hibah air minum perkotaan pada beberapa kabupaten sample, reviu dokumen pembangunan Gedung KPO PT Bank Aceh Syariah, Penyusunan HPS, Assessment GCG di PT PIM dan PTPN.
Pengawasan atas pembangunan infrastruktur meliputi pembangunan infrastruktur jalan tol, proyek bendungan dan irigasi, pembangunan PLTA Peusangan, sertifikasi lahan, Pengawasan DOISP II, Rehabilitasi dan peningkatan jalan GOR- Sebatang Kabupaten Aceh Singkil, program penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat, jaringan gas dan pengawasan program KOTAKU.
“Kesemua pengawasan tersebut untuk ikut ambil bagian mendorong berakuntabilitasnya pengelolaan keuangan negara, daerah dan korporasi sebagai perwujudan kebermanfaatan BPKP agar lebih bermakna menuju negeri yang mandiri,” ujar Indra Khaira Jaya. (IA)