JAKARTA — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian penunjukan penjual Minyak Mentah dan atau Kondensat Bagian Negara (MMKBM) dari Pengelolaan Bersama di Wilayah Kewenangan Aceh pada Jum’at (3/6/2022) di Grha Pertamina, Jakarta.
Acara ini turut dihadiri perwakilan Dirjen Migas KESDM, Sekjen KESDM, Irjen Migas KESDM, Komisi VII DPR RI, SKK Migas dan Pemerintah Aceh.
Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan tindaklanjut dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, khususnya terkait rekomendasi penunjukan penjual minyak dan/atau gas bumi bagian Negara dari pengelolaan bersama di wilayah Aceh, diawali dengan rekomendasi BPMA yang kemudian mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh dan penetapan oleh Menteri ESDM.
Perjanjian ini memiliki peran penting bagi Aceh maupun Indonesia sebagai legalitas pelaksanaan lifting minyak mentah dan kondensat dari Wilayah Aceh dalam mendukung pencapaian target lifting nasional dimana BPMA, SKK Migas, Pertamina dan KESDM terus bersinergi dan berkolaborasi demi optimalisasi penerimaan negara dari hasil produksi minyak dan gas bumi Indonesia.
Dengan adanya penandatanganan ini, BPMA dan PT Pertamina (Persero) dapat memiliki pengaturan yang jelas terkait hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan komersialisasi dan operasi lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dari wilayah Aceh.
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam kilas baliknya, turut menyampaikan peran serta tokoh Aceh Dr HT Moehammad Hasan dalam proses nasionalisasi perusahaan minyak asing menjadi Permina (1957) dan Pertamin (1961) yang kemudian menjadi cikal bakal Pertamina (1968) serta kejayaan PT Arun NGL sebagai salah satu eksportir LNG terbesar didunia (1990).
Selain itu, ia turut mengajak Pertamina turut serta berinvestasi mengembangkan industri hulu dan hilir migas di Aceh termasuk industri petrokimia serta bersinergi mengoptimalkan lifting dan komersialisasi MMKBN dari wilayah Aceh.
“Beberapa wilayah kerja yang memiliki potensi untuk dikembangkan antara lain Wilayah Aceh (WK) Andaman III (Repsol), WK Seuramo (Petronas), WK Rantau, WK Lhokseumawe (Zaratex), WK ONWA, WK OSWA, WK Bireuen Sigli dan WK South Blok A,” ujar Faisal dalam sambutannya.