Direktur Utama PGE Teuku Muda Ariaman, dalam sambutannya juga mengungkapkan, penandatanganan perjanjian tersebut merupakan salah satu tolak ukur penting bagi PGE dalam menunjukkan komitmen pengelolaan Wilayah Kerja B ke depan.
Ia juga menyampaikan sejumlah pencapaian PGE dalam mengelola WK B selama setahun lebih setelah proses alih kelola pada bulan Mei 2021.
Di antara pencapaian tersebut adalah produksi rata-rata gas dan kondensat lebih tinggi 5 persen dari anggaran, realisasi biaya lebih efisien dengan Opex 30 persen di bawah anggaran, membukukan keuntungan bersih dan telah melaksanakan pembagian deviden kepada pemegang saham (PEMA, PTPL dan EEA), menjadi pembayar pajak nomor tiga terbesar di Propinsi Aceh tahun 2021, operasi aman tanpa kecelakaan “Zerro Acident”, memberikan bantuan pembinaan lingkungan dalam program cummunity development, dan melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa seismik 3D dua ratus kilometer persegi dan pemboran tiga sumur eksplorasi yang akan dimulai pada bulan Desember tahun ini.
“Harapan kita semua, melalui perjanjian ini menjadi landasan kita bersama untuk berupaya memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara, daerah dan pendapatan bagi PGE sendiri ke depannya. Kami juga memohon do’a dan dukungan semua pihak agar operasional PGE terus berjalan dengan baik, aman, dapat terus meningkatkan lifting, serta semoga kegiatan eksplorasi yang sedang kami lakukan saat ini dapat memberikan hasil positif untuk menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B,” ujar Teuku Muda Ariaman.
Sementara Direktur Jenderal Migas yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Supriyadi menyebutkan, melalui perjanjian tersebut diharapkan BPMA dan PGE lebih maksimal dalam pengelolaan WK B sehingga dapat menambah lifting dan menambah penerimaan negara.
“Dengan komitmen tersebut penerimaan negara akan meningkat sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk negara dan khsusunya bagi Aceh,” tutup Supriyadi. (IA)