Banda Aceh, Infoaceh.net – Bank Syariah Indonesia (BSI) Region I Aceh menepis tudingan adanya penyalahgunaan rekening kelompok tani penerima dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pihak bank memastikan seluruh proses pembukaan dan pencairan rekening dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi perbankan yang berlaku.
Regional CEO BSI Region I Aceh, Imsak Ramadhan, dalam keterangannya Jum’at (7/11/2025), menjelaskan bahwa setiap tahap penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme verifikasi berlapis dan prinsip kehati-hatian.
Hal itu dilakukan untuk memastikan dana P3-TGAI benar-benar tersalurkan kepada kelompok penerima manfaat yang sah.
“BSI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa. Seluruh proses pembukaan rekening dan pencairan dana dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, dan tetap berpegang pada prinsip syariah,” kata Imsak.
Ia menegaskan, pihak BSI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah, agar penyaluran dana berjalan lancar, aman, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan internal juga diterapkan secara ketat di setiap cabang.
“Kami memahami pentingnya program ini bagi petani, karena itu kami pastikan semua tahapan sesuai ketentuan. BSI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
BSI juga mengimbau masyarakat dan kelompok penerima manfaat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila ada hal yang diragukan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor BSI terdekat atau melalui kanal resmi BSI.
Program P3-TGAI merupakan kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan lembaga keuangan, termasuk BSI, dalam rangka memperbaiki jaringan irigasi desa dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan air yang berkelanjutan.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan rekening kelompok tani mencuat setelah Transparansi Tender Indonesia (TTI) Aceh menyebut adanya indikasi kerja sama antara oknum pegawai BSI dan pihak luar dalam pengelolaan rekening kelompok penerima dana irigasi.
Koordinator TTI Aceh, Nasruddin Bahar, dalam keterangan persnya, Rabu (5/11/2025), menyebut dugaan tersebut ditemukan pada tiga koperasi di Kabupaten Pidie Jaya. Menurutnya, buku tabungan kelompok tidak diserahkan kepada pihak yang tercantum sebagai pemilik sah, tetapi dikuasai oleh pihak lain.
“Modus ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh oknum bank yang diduga bekerja sama dengan pihak luar. Ini merugikan kelompok tani dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah,” ujar Nasruddin.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima laporan adanya pemotongan dana bantuan hingga 40–50 persen dari nilai pencairan tahap kedua. Dugaan ini terkait dengan program rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp145 miliar yang disalurkan kepada 760 kelompok tani dan koperasi di Aceh.
“Kami meminta BSI Pusat melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari RH Law Firm & Partner yang mendampingi tiga koperasi tersebut menyatakan hingga kini pengurus koperasi belum menerima buku tabungan rekening bantuan dari pihak bank.
“Ini merugikan nasabah. Mereka tidak punya kontrol terhadap rekening sendiri,” kata perwakilan firma hukum itu.
Nasruddin pun mendesak agar BSI bertindak cepat, memperkuat sistem pengawasan internal, dan memastikan tidak ada lagi celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana publik.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah tetap terpelihara,” terangnya.



