BANDA ACEH — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hingga akhir tahun 2022 telah menyalurkan pembiayaan di Provinsi Aceh hampir sebesar Rp 17 triliun.
Di samping itu, jumlah total aset BSI di Provinsi Aceh sekitar Rp 18,3 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai lebih dari Rp 16 triliun, dengan total nasabah sekitar 2,9 juta nasabah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama BSI Hery Gunardi pada acara Sharia Economic dan Investment Forum 2023 bertema ‘Akselerasi Pembangunan Ekonomi Aceh’ yang BSI di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (25/1/2023).
Hery Gunardi menjelaskan, BSI terus mendorong terjadinya akselerasi pembangunan ekonomi di Aceh. Lewat acara Sharia Economic dan Investment Forum 2023, BSI mengajak para stakeholders di Aceh untuk berkolaborasi serta mendapatkan masukan serta gagasan baru dalam memajukan perekonomian di Bumi Serambi Mekah.
Menurut Direktur Utama BSI, tema ‘Akselerasi Pembangunan Ekonomi Aceh’ yang diambil dalam acara Sharia Economic dan Investment Forum 2023 merupakan salah satu bentuk kesungguhan BSI dalam membantu pemerintah dalam membangun serta mengembangkan ekonomi Aceh.
Menurut Hery, salah satu cara dalam membangun perekonomian sebuah provinsi adalah dengan membuka pintu dan memperbaiki iklim investasi di daerah tersebut.
“Konsep investasi dalam Islam merupakan sebuah upaya seorang Muslim untuk mensejahterakan dirinya dan juga menebarkan kemakmuran dan kesejahteraan di lingkungan sekitar, atau yang dikenal dengan konsep Istismar dan Isti’mar,” kata Hery.
Aceh, lanjut Hery, merupakan provinsi yang sangat unik dan berbeda dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Kekhasan dan keunikan tergambar dari provinsi yang memiliki populasi penduduk 5,27 juta jiwa ini merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan atau otonomi khusus, utamanya pada urusan agama, budaya dan pendidikan.
Kekhususan Aceh yang dapat menerapkan syariat Islam bagi masyarakat muslim, salah satunya diimplementasikan pada sektor ekonomi. Diberlakukannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penegasan komitmen Aceh dalam penegakkan dan pengimplementasian ekonomi dan keuangan syariah secara universal-integral, yang pada Q3-2022 pertumbuhan ekonominya berkisar 2,13 persen YoY.