BTN Teken Akad Massal KPR dengan Prinsip Syariah di Aceh
BANDA ACEH – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama BTN Syariah menyelenggarakan akad massal manfaat pembiayaan syariah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera, di komplek Perumahan Hadrah Land, Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Jum’at sore (13/10/2023).
Acara ini digelar secara hybrid dengan jumlah akad massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah yang terdiri atas 1.779 rumah subsidi dan 364 rumah Non Subsidi ini, diikuti oleh 33 Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Syariah di seluruh Indonesia.
Akad massal ditandai dengan penyerahan kunci secara simbolik kepada para penerima.
Hadir menyaksikan seremoni penandatanganan akad massal, Pj Gubernur Aceh diwakili Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Mawardi, Komisioner BP Tapera Adi Setianto; Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo serta Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar.
Dalam sambutannya, Adi Setianto menyampaikan per 5 Oktober 2023, Provinsi Aceh telah menyerap bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera FLPP sebesar Rp 93,45 miliar untuk 872 unit rumah.
Sedangkan untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp 36,08 miliar untuk 247 unit rumah.
Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp 144,01 miliar untuk 962 unit rumah.
“Kami berharap para peserta akad masal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” ujar Adi Setianto.
Selain itu Adi Setianto juga mengingatkan para pengembang perumahan memerhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik.
BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah.
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Mawardi mendukung penuh program pembiayaan dari Tapera yang ditujukan bagi masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di provinsi Aceh.
“Kami mengapresiasi realisasi program ini. Kegiatan ini merupakan bukti nyata eksistensi pemerintah, BP Tapera, BTN Syariah, dan pengembang untuk mewujudkan hunian yang layak huni bagi masyarakat,” ujar Mawardi.
Sebagai informasi, BP Tapera meluncurkan program pengelolaan Tapera berdasarkan prinsip syariah berupa Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) di Banda Aceh sejak tahun lalu yang disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring.
KPDTS merupakan cangkang pengelolaan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah dan efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit awal senilai Rp 1.000.
Kini, menurut Adi Setianto, kinerjanya sudah memperlihatkan hasil yang menggembirakan.
Hingga per 29 September 2023, jumlah peserta sebanyak 254 ribu orang dengan dana kelolaan senilai Rp 505,7 miliar dengan imbal hasil sejak peluncuran sebesar 6,54% (gross).
Adapun untuk kinerja Tahun 2023 (Year To Date), sampai dengan tanggal 29 September 2023, mencapai imbal hasil 4,85% (gross).
Menurut Adi Setianto, semakin banyak masyarakat memilih prinsip pengelolaan dana syariah sebagai pilihan dalam mengelola keuangannya.
“Kami berharap potensi tersebut dapat terus didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Pemda, Bank Penyalur, Pengembang Perumahan, untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat melalui Rumah Tapera,” imbuh Adi. (IA)