Cegah Penyalahgunaan, Bea Cukai Awasi Fasilitas Bebas Bea Masuk Perusahaan Migas di Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya dalam mengawal fasilitas fiskal di sektor strategis nasional, khususnya hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk serta Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) kepada perusahaan migas yang beroperasi di Aceh.
Fasilitas fiskal ini diberikan untuk menjaga kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, sekaligus mendukung pencapaian target produksi migas Indonesia.
Sepanjang 2024 hingga Agustus 2025, Bea Cukai Aceh tercatat telah menyalurkan fasilitas fiskal dengan total nilai jutaan dolar AS.
Pada 2024, fasilitas dengan estimasi nilai USD 5.766.290 diberikan kepada Medco E&P Malaka, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, serta Pertamina EP.
Sementara itu, pada periode Januari–Agustus 2025, fasilitas pembebasan senilai USD 1.719.710 disalurkan kepada Pertamina EP.
Guna mencegah penyalahgunaan, Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemanfaatan fasilitas tersebut.
Tim khusus dari Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai diturunkan langsung ke perusahaan penerima fasilitas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Monev dilakukan terhadap penerima fasilitas pembebasan KKKS, termasuk kepada Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd yang telah kami lakukan pada 27–28 Agustus 2025,” jelas Julianti Rangkuti, Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Aceh, Jum’at (12/9).
Menurutnya, evaluasi rutin menjadi mekanisme penting agar fasilitas benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak merugikan negara.
Bea Cukai Aceh menegaskan pengawasan ketat ini merupakan bagian dari komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian fasilitas fiskal.
Dengan langkah ini, diharapkan manfaat yang lebih besar dapat dirasakan, baik dalam memperkuat investasi migas nasional maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Pemberian fasilitas fiskal harus tepat sasaran dan memberi multiplier effect nyata, tidak hanya bagi perusahaan migas tetapi juga perekonomian nasional dan daerah,” tegas Julianti.