Kemudian jika terjadi kasus, kata Parulian Novriandi, PLN juga sudah menyediakan sejumlah sarana pengaduan yang telah disiapkan, seperti via website http://cos.pln.co.id, via email [email protected], via no telepon 08119861901, via SMS atau WhatApp 08119861901 atau juga bisa lewat surat dan dikirim ke kantor pusat PLN Jalan Trunojoyo, Blom M No.135 Kebayoran Baru, Jakarta.
“Para mitra kerja bisa menggunakan saluran pengaduan ini bila menemukan ada pegawai PLN yang menerima penyuapan atau gratifikasi,” demikian ujarnya. (IA)