Banda Aceh — Di tengah upaya berbagai pihak mengimplementasikan Qanun Nomor 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tahun 2018 di Aceh dengan agendanya konversi bank-bank konvensional ke sistem syariah, kini juga muncul pihak yang ngotot ingin memperjuangkan adanya bank konvensional yang identik dengan riba untuk non muslim di provinsi ini.
Mereka berdalih, tersedianya bank konvensional untuk non muslim di Aceh adalah sebagai bentuk keadilan syariat Islam, yang tidak memaksakan bank syariah kepada orang di luar Islam.
Area Manager Bank Syariah Mandiri (BSM) Aceh, Firmansyah, turut memberikan tanggapannya terhadap permintaan pihak-pihak yang ngotot ingin hadirnya bank konvensional bagi non muslim di Aceh, setelah penerapan Qanun LKS.
“Sebagian dari kita (umat Islam), selalu mempertanyakan, dengan Qanun LKS Aceh ini bagaimana dengan non muslim, hak-hak non muslim juga harus diperhatikan dong, mana keadilannya, dan sebagainya. Kira-kira seperti ini mereka berdalih,” ujar Firmansyah, di Banda Aceh, Senin (2/11).
Dijelaskannya, Lembaga Keuangan Syariah, adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam dalam hal muamalah, dimana melarang adanya praktek riba.
Juga tidak meminta umat lain di luar Islam untuk beribadah dan beriman sesuai ajaran Islam.
Nah, tentang riba ini, ajarannya apakah hanya ada pada syariat Islam? Bagaimana dengan syariat atau ajaran di agama lain?
“Yuk kita lihat ayat-ayat di dalam Bibel (Injil) tentang riba ini. Alkitab bahkan ada menuliskan perihal riba. Berikut adalah 4 ayatnya,” sebut Firmansyah.
Pertama, Keluaran 22:25-27.
Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam, sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pembalut kulitnya–pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih.
Kedua, Ulangan 23:19
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.
Ketiga, Imamat 25:36-37.
Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.
Keempat, Amsal 28:8
Orang yang memperbanyak hartanya dengan riba dan bunga uang, mengumpulkan itu untuk orang-orang yang mempunyai belas kasihan kepada orang-orang lemah.
“Ternyata dalam ajaran Kristen pun riba itu haram hukumnya.
Jadi penerapan Qanun LKS ini, tidak hanya menyelamatkan umat Islam di Aceh dari praktek riba, namun juga umat Kristen di Aceh sebagaimana telah tercantum di dalam Bibel sebagaimana ayat-ayat tersebut di atas,” ungkap Firmansyah penuh optimis.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyuarakan perlunya keadilan bagi pihak non muslim di Aceh dalam penerapan Qanun LKS, sehingga bagi mereka tetap tersedia pilihan bank konvensional.
Hal itu disampaikannya pada pengajian bulanan Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Banda Aceh bekerja sama dengan aliansi Ormas Islam, Jum’at (30/10) malam di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.
“Pada pasal 6 ayat 2 qanun LKS disebutkan, warga non muslim dapat menundukkan dirinya pada qanun ini. Kata “dapat” ini maknanya adalah opsional. Artinya, boleh iya boleh tidak. Tapi persoalannya adalah ketika tidak ada bank konvensional di Aceh. Jadi ini bertentangan dengan prinsip keadilan untuk non muslim,” ujar Safaruddin.
Merespon persoalan perlunya keadilan untuk non muslim, pemateri lainnya, Abu Yazid Al Yusufi selaku perwakilan ulama dayah, dalam pemaparan materinya juga mengusulkan agar dapat dibuatkan unit khusus bank konvensional bagi non muslim di Aceh.
Yazid juga menggungkapkan tidak tepat analogi “daging babi dalam kuah daging kambing” untuk mengumpamakan adanya bank konvensional di Aceh di tengah upaya konversi bank-bank ke sistem syariah. (IA)