Dana Masuk Sebelum Koperasi Terbentuk, BSI Maslahat di Sabang Dituding Abaikan Prosedur
Sabang, Infoaceh.net – Polemik terkait dana hibah Ziswaf sebesar Rp6,2 miliar dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, semakin mencuat ke permukaan.
Pasalnya, muncul berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi kuat “permainan” dalam proses pencairan dana kepada Kelompok Wisata/Koperasi BSI.
Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwa dana telah dicairkan sebelum koperasi secara resmi terbentuk.
“Coba abang cek, uang sudah masuk duluan di bulan September 2024, sedangkan koperasi baru dibentuk bulan November,” ujar narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum’at (1/7/2025).
Sumber tersebut juga mengaku siap mempertanggungjawabkan ucapannya, bahwa dana hibah dari BSI Maslahat sebesar Rp6,2 miliar telah masuk pada bulan September 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Sabang, Fakhri, ketika dikonfirmasi mengenai legalitas pembentukan koperasi tersebut, membenarkan bahwa Koperasi Berkah Sabang Indah memang baru dibentuk pada bulan November 2024.
“Jadi waktu mereka (Pengurus Berkah Sabang Indah – red) datang ke Disperindagkop untuk mengurus pendirian koperasi, saya baru tahu bahwa dana hibah sudah lebih dahulu dikucurkan. Itu yang membuat kami heran,” ungkap Fakhri ketika ditemui pada Kamis (31/7).
Menurut Fakhri, sebelum menjadi koperasi, entitas tersebut hanyalah sebuah kelompok. Bantuan dana dari BSI Maslahat diberikan kepada kelompok itu, bukan kepada lembaga koperasi.
Baru setelah dana masuk, mereka mengajukan permohonan pendirian koperasi.
Fakhri juga menyampaikan bahwa saat pengurus datang ke Disperindagkop, turut hadir juga Penjabat (Pj) Keuchik Krueng Raya, Ardiansyah, yang saat itu masih menjabat.
“Dia (Ardiansyah – red) memang bukan ketua kelompoknya, tapi dia ikut datang saat pengurus menyampaikan maksud untuk mendirikan koperasi. Saya sempat bertanya langsung ‘Kenapa koperasi baru dibentuk sementara dananya sudah lebih dulu masuk?’” terang Fakhri sambil mengisahkan kembali kejadian tersebut.
Selain itu, pada saat pendaftaran koperasi ke Disperindagkop, juga turut hadir seorang pendamping dari pusat.
“Saya sendiri melihat ada pendamping pusat ketika mereka mengurus pendirian koperasi,” tambahnya lagi.
Terkait legalitas, pengurus menyatakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran koperasi secara online melalui sistem Online Data System (ODS) dan menggunakan jasa notaris.
Namun, meskipun secara administratif telah dianggap sah sebagai koperasi, ternyata masih banyak kelengkapan dokumen yang belum disampaikan.
Fakhri menyebutkan, hingga tanggal 31 Juli 2025, Disperindagkop belum menerima dokumen fisik apa pun terkait legalitas koperasi tersebut.
Beberapa di antaranya termasuk salinan Akta Pendirian, susunan pengurus, berita acara rapat pembentukan, dan dokumen administratif lainnya.
“Belum ada satu pun dokumen yang kami terima secara fisik sejak koperasi ini dibentuk. Nanti akan kami coba hubungi mereka agar segera mengantarkan salinan dokumennya,” ungkap Fakhri.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pengurus Koperasi Berkah Sabang Indah, mantan Pj Keuchik Krueng Raya, maupun pihak BSI Maslahat.