Daya Serap KUR Masih Rendah, Diskop UKM Turunkan 25 Pendamping ke Seluruh Aceh
BANDA ACEH — Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bagi masyarakat.
Salah satunya lewat penyaluran pembiayaan KUR melalui Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kadis Koperasi dan UKM Aceh Azhari Kamis (20/7/2023) menyebutkan, hingga bulan Juni 2023 kemarin realisasi penyaluran dana KUR di Aceh, masih tergolong rendah, baik melalui BAS maupun BSI.
Guna memaksimalkan daya serap dan penyaluran dana tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, pada tahun 2023 ini, menugaskan kembali 25 orang petugas pendamping penyaluran KUR ke daerah.
Program pendamping KUR dari Diskop dan UKM Aceh itu, menurut Azhari, sangat penting artinya, dalam peningkatan pendapatan per kapita masyarakat kota dan desa di Aceh.
Kehadiran mereka bertujuan membantu pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dana KUR dari BAS dan BSI.
Menurut data dari BSI dan BAS, total pagu dana KUR 2023 untuk Aceh yang disediakan pemerintah pusat sekitar Rp 3,5 trilliun. Untuk BSI sekitar Rp 3 trilliun, namun yang baru tersalur di BSI sebesar 39,23 persen atau senilai Rp 1,177 triliun.
Sementara BAS yang diberikan plafon senilai Rp 510 miliar, sudah tersalur Rp350 miliar.
Petugas pendamping dana KUR tersebut, ditempatkan pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota serta honornya dibayar Diskop UKM Aceh setiap bulannya
Mereka diberikan tugas dan beban, setiap bulan harus bisa memfasilitasi 10 orang pelaku UMKM untuk dapat menerima pembiayaan syariah dari program dana KUR tersebut.
Ada lima jenis KUR yang diprogramkan pemerintah melalui BSI dan BAS yaitu KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman Rp 0 – Rp 10 juta/orang, KUR Mikro dengan plafon pinjaman Rp 10 Juta – Rp 100 juta, KUR Kecil dengan plafon pinjaman Rp 100 juta – Rp 500juta, KUR Khusus dengan sistem kluster dan plafon pinjaman sampai Rp 500 juta dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan plafon Rp 0 – Rp100 juta.
Azhari menjelaskan, pemerintah pusat membagi lima program dalam penyaluran dana KUR tersebut, adalah untuk memudahkan pelaku UMKM untuk memilih jenis program KUR mana yang mau ia pilih untuk meningkatkan modal usahanya, dalam pengembangan dan membesarkan usahanya.
Menurut Azhari, alasan Pemerintah masih melaksanakan program KUR dengan bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun itu yaitu untuk memudahkan dan meringankan pelaku UMKM mengakses pembiayaan dana perbankan sehingga bisa meningkatkan kinerja usahanya.
Pelaku usaha mikro, setelah menerima pembiayaan dari KUR Super Mikro, diharapkan agar bisa naik kelas menjadi pelaku usaha kecil. Pelaku usaha kecil, setelah menerima KUR Mikro, diharapkan bisa naik kelas menjadi pelaku usaha menengah.
“Kemudian pelaku usaha menengah yang telah mencapai pembiayaan KUR kecil atau KUR Khusus, bisa menjadi pelaku usaha besar,” ujarnya.
Jika banyak pelaku usaha yang naik kelas, kata Azhari, maka ia akan memberikan dampak multi efek, yaitu bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran di kota dan desa, kemudian jumlah penduduk miskin perkotaan dan desa, juga ikut menurun. (IA)