Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Daya Serap KUR Masih Rendah, Diskop UKM Turunkan 25 Pendamping ke Seluruh Aceh

Dinas Koperasi dan UKM Aceh menurunkan sebanyak 25 pendamping ke Seluruh Aceh guna meningkatkan daya serap pembiayaan KUR yang masih rendah

BANDA ACEH — Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bagi masyarakat.

Salah satunya lewat penyaluran pembiayaan KUR melalui Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kadis Koperasi dan UKM Aceh Azhari Kamis (20/7/2023) menyebutkan, hingga bulan Juni 2023 kemarin realisasi penyaluran dana KUR di Aceh, masih tergolong rendah, baik melalui BAS maupun BSI.

Guna memaksimalkan daya serap dan penyaluran dana tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, pada tahun 2023 ini, menugaskan kembali 25 orang petugas pendamping penyaluran KUR ke daerah.

Program pendamping KUR dari Diskop dan UKM Aceh itu, menurut Azhari, sangat penting artinya, dalam peningkatan pendapatan per kapita masyarakat kota dan desa di Aceh.

Kehadiran mereka bertujuan membantu pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dana KUR dari BAS dan BSI.

Menurut data dari BSI dan BAS, total pagu dana KUR 2023 untuk Aceh yang disediakan pemerintah pusat sekitar Rp 3,5 trilliun. Untuk BSI sekitar Rp 3 trilliun, namun yang baru tersalur di BSI sebesar 39,23 persen atau senilai Rp 1,177 triliun.

Sementara BAS yang diberikan plafon senilai Rp 510 miliar, sudah tersalur Rp350 miliar.

Petugas pendamping dana KUR tersebut, ditempatkan pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota serta honornya dibayar Diskop UKM Aceh setiap bulannya

Mereka diberikan tugas dan beban, setiap bulan harus bisa memfasilitasi 10 orang pelaku UMKM untuk dapat menerima pembiayaan syariah dari program dana KUR tersebut.

Ada lima jenis KUR yang diprogramkan pemerintah melalui BSI dan BAS yaitu KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman Rp 0 – Rp 10 juta/orang, KUR Mikro dengan plafon pinjaman Rp 10 Juta – Rp 100 juta, KUR Kecil dengan plafon pinjaman Rp 100 juta – Rp 500juta, KUR Khusus dengan sistem kluster dan plafon pinjaman sampai Rp 500 juta dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan plafon Rp 0 – Rp100 juta.

Azhari menjelaskan, pemerintah pusat membagi lima program dalam penyaluran dana KUR tersebut, adalah untuk memudahkan pelaku UMKM untuk memilih jenis program KUR mana yang mau ia pilih untuk meningkatkan modal usahanya, dalam pengembangan dan membesarkan usahanya.

Menurut Azhari, alasan Pemerintah masih melaksanakan program KUR dengan bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun itu yaitu untuk memudahkan dan meringankan pelaku UMKM mengakses pembiayaan dana perbankan sehingga bisa meningkatkan kinerja usahanya.

Pelaku usaha mikro, setelah menerima pembiayaan dari KUR Super Mikro, diharapkan agar bisa naik kelas menjadi pelaku usaha kecil. Pelaku usaha kecil, setelah menerima KUR Mikro, diharapkan bisa naik kelas menjadi pelaku usaha menengah.

“Kemudian pelaku usaha menengah yang telah mencapai pembiayaan KUR kecil atau KUR Khusus, bisa menjadi pelaku usaha besar,” ujarnya.

Jika banyak pelaku usaha yang naik kelas, kata Azhari, maka ia akan memberikan dampak multi efek, yaitu bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran di kota dan desa, kemudian jumlah penduduk miskin perkotaan dan desa, juga ikut menurun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks