Deretan Tambang Legal di Raja Ampat: 5 Pulau Dikapling Perusahaan, Ada yang Belum Punya Dokumen Lingkungan
Raja Ampat, Infoaceh.net – Setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag, Kementerian ESDM merilis daftar resmi lima perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelimanya tercatat beroperasi di masing-masing satu pulau.
Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima pada Minggu, 8 Juni 2025. Pulau-pulau yang dikapling untuk aktivitas tambang tersebut yakni: Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
1. PT Gag Nikel – Pulau Gag
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan wilayah operasi seluas 13.136 hektare. Telah masuk tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
-
AMDAL: 2014, Adendum 2022 dan 2023 (tipe A)
-
IPPKH: Terbit 2015 dan 2018
-
Total tambang dibuka: 187,87 Ha
-
Lahan direklamasi: 135,45 Ha
-
Belum membuang limbah karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO)
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Pulau Manuran
Mengantongi IUP Operasi Produksi sejak 7 Januari 2024 dengan luasan 1.173 Ha. Masa berlaku izin hingga 7 Januari 2034.
-
AMDAL & UKL-UPL: Tahun 2006, dikeluarkan Bupati Raja Ampat
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Pulau Batang Pele
Memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Berlaku hingga 26 Februari 2033, dengan luasan wilayah 2.193 Ha.
-
Status: Masih tahap eksplorasi (pengeboran)
-
Belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Pulau Kawe
Memiliki IUP dari Bupati berdasarkan SK No. 290 Tahun 2013. Luas wilayah 5.922 Ha. Telah melakukan produksi pada 2023 namun kini tidak ada aktivitas.
-
IPPKH: Diterbitkan Menteri LHK tahun 2022
5. PT Nurham – Pulau Waigeo
Perusahaan ini baru memperoleh IUP pada 2025 berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Luas wilayah 3.000 Ha, izin berlaku hingga 2033.
-
Persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013
-
Belum memulai aktivitas produksi
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Meski begitu, hingga kini belum terlihat langkah penghentian operasional dari pemerintah.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, sebelumnya menegaskan akan menurunkan inspektur tambang guna mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat. Evaluasi akan menyasar aspek hukum, tata ruang, hingga keberlanjutan lingkungan.