Khusus bagi ASN dengan agunan SK PNS, pembiayaannya sangat mudah dicairkan. Sementara pelaku usaha/UMKM agak sulit mendapatkan pembiayaan jika tidak memberikan agunan yang ditetapkan BAS.
“Ini adalah fakta yang sulit dibantahkan dari keberadaan Bank Aceh Syariah,” ungkap Zulmahdi Hasan.
Untuk itu, ia mendorong Pj Gubernur Aceh harus tegas dan tidak perlu gamang dalam menentukan sikapnya guna menetapkan Dirut BAS, IKAHES UIN Ar-Raniry akan senantiasa memantau dan mengevaluasi kinerja BAS ke depan.
“Prinsip dasarnya siapa saja boleh menjadi Dirut BAS, asalkan syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme OJK. Syaratnya harus profesional, bukan syarat harus orang Aceh,” pungkasnya. (IA)