Kadisnak menambahkan, akad kerja sama ini akan berlangsung selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan akad kerja sama ini, akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sementara Wamentan mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Disnak dengan Korem 012/TU.
“Upaya membentuk ketahanan pangan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi jalinan kerja sama antara Dinas Peternakan Aceh dengan Korem 012/TU Kodam Iskandar Muda hari ini. Dengan gerak bersama, insya Allah upaya kita mewujudkan ketahanan pangan nasional untuk menciptakan kedaulatan pangan akan terwujud,” ujar Wamentan. (IA)