INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Diskop UKM Aceh: Laporkan Jika Terima Bantuan Tidak Sesuai Dengan yang Diteken

Last updated: Sabtu, 25 Desember 2021 22:43 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh Ir Helvizar Ibrahim MSi
SHARE

BANDA ACEH – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh siap menerima pengaduan dari para calon penerima/penerima manfaat, terkait Bantuan Stimulus Peralatan Kerja oleh Diskop UKM Aceh, pada kegiatan Bantuan Peralatan Usaha untuk Pengembangan UMKM Akibat Dampak Covid-19, dengan mencantumkan nama, nomor HP, alamat, keluhan dan mengirimkan ke WhatsApp (WA) 085383770001.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiskop UKM Aceh Helvizar Ibrahim, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil M Surya Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Diskop UKM Aceh, sehubungan dengan pemberitaan di media, terkait Bantuan Stimulus Peralatan Kerja oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh pada kegiatan Bantuan Peralatan Usaha untuk Pengembangan UMKM Akibat Dampak Covid-19, Sabtu (25/12).

Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem memaparkan peluang investasi strategis di Aceh di hadapan investor dari Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam ajang China (Henan)-ASEAN Food and Agricultural Cooperation Development Conference 2025 yang digelar di Zhengzhou, Senin (13/10).
Mualem ke China Promosikan Potensi Investasi di Forum ASEAN–Tiongkok

“Dari beberapa pemberitaan dan isu yang berkembang terdapat beberapa keluhan para penerima dan calon penerima bantuan, antara lain barang yang diterima oleh penerima bantuan tidak sesuai dengan yang diajukan pada proposal.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, harga pada lampiran berita acara yang ditandatangani oleh penerima bantuan terdapat perbedaan. Karenanya, kami siap menerima keluhan dengan mengirimkan ke WhatsApp (WA) 0853 8377 0001,” ujar Surya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Surya menjelaskan, penentuan barang yang diterima oleh para calon penerima mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 518/1644/2021 tanggal 28 Oktober 2021, tentang Penetapan Penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja Pemerintah Aceh pada Diskop UKM Aceh tahun anggaran 2021.

- ADVERTISEMENT -
Revitalisasi tangki LNG Arun F-6004 yang dijalankan PT PGN melalui cucu usahanya, Perta Arun Gas menunjukkan kemajuan dan beroperasi akhir 2025. (Foto: Ist)
Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

“Usulan barang tersebut diawali dengan proses survey harga dan barang di beberapa distributor dan supplier. Berdasarkan hasil survey tersebut, maka ditentukanlah spesifikasi teknis dan harga barang sebagai acuan penentuan spesifikasi teknis dan HPS dalam dokumen tender. Kegiatan ini menggunakan proses tender cepat dimana tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis serta menyebutkan tipe dan spesifikasi barang,” kata Surya.

Surya menambahkan, penentuan pemenang berdasarkan penawaran harga terendah dan kontrak ditandatangani pada tanggal 10 dan 12 November 2021 dan berakhir pada tanggal 10 dan 12 Desember 2021 sampai dengan barang diterima oleh calon penerima manfaat.

Akan tetapi, sambung Surya, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal tersebut. Berdasarkan informasi dari pihak rekanan bahwa sebagian barang membutuhkan waktu untuk proses pengerjaan dan ada sebagian barang tidak lagi tersedia dipasaran.

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Akibat keterlambatan tersebut, maka rekanan dikenakan denda sebesar 1/1000 perhari dari 20 persen bagian kontrak yang belum dikerjakan sejak berakhir kontrak, yaitu sampai dengan 27 Desember 2021. Barang yang tidak dapat disediakan oleh rekanan akan dilakukan pemotongan nilai kontrak pada saat dilakukan pembayaran akhir,” kata Surya menjelaskan.

- ADVERTISEMENT -

Surya menambahkan, dikarenakan kontrak sudah berakhir 10 hingga 12 Desember 2021, maka pihak Dinas menginstruksikan agar rekanan menyerahkan seluruh barang ke Dinas untuk digudangkan sebagai barang persediaan yang akan diserahkan kembali ke masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan sisa pekerjaan.

Sementara Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil Donni Deiriadi, selaku PPTK pada Diskop UKM Aceh, mengimbau kepada para calon penerima yang belum menerima barang, baik seluruhnya maupun sebagian akan dilakukan pembagian kembali oleh Diskop UKM, setelah pemeriksaan dari pihak Inspektorat dan BPK selesai.

“Sistem kontrak dalam pekerjaan ini adalah kontrak lumpsum, dimana total nilai kontrak mengikat dan rekanan berkewajiban memenuhi seluruh spesifikasi barang yang ditetapkan dalam kontrak,” ujar Donni.

Sementara itu, sambung Donni, terkait dengan harga yang tertera pada Berita Acara Serah Terima (BAST) berbeda dengan persepsi calon penerima, hal ini disebabkan dalam penyusunan BAST mengacu pada harga penawaran pihak rekanan saat proses tender dan telah dituangkan dalam kontrak.

Hal ini dilakukan agar nilai total berita acara yang ditandatangani ketika dijumlahkan sama dengan nilai kontrak dan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas.

“Terkait barang yang tidak sesuai dengan proposal penerima akan diselesaikan di Dinas dengan cara melihat kembali Keputusan Gubernur Aceh Nomor 518/1644/2021 tanggal 28 Oktober 2021, tentang Penetapan Penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja Pemerintah Aceh pada Diskop UKM Aceh tahun anggaran 2021,” kata Donni.

“Jika terjadi kesalahan teknis dalam penentuan barang oleh dinas maka barang tersebut akan diadakan kembali pada tahun berikutnya, sebaliknya jika rekanan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi dinas akan tetapi pihak calon penerima tidak mau menerima maka barang tersebut akan dikembalikan ke pihak dinas sebagai barang persediaan dan jika rekanan membeli barang tidak sesuai dengan spesifikasi dinas, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab rekanan dan tidak akan dibayarkan saat penyelesaian 100 persen pekerjaan,” ujar Donni tegas. (IA)

Previous Article Peringatan 17 Tahun Tsunami Dipusatkan di Pelabuhan Ulee Lheue
Next Article Bantai Singapura 4-2, Indonesia Maju ke Final Piala AFF

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Ekonomi

Provinsi Aceh Peringkat Tiga Inflasi Tertinggi Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025
OJK mengajak mahasiswa USK menjadi garda terdepan dalam pengembangan sektor jasa keuangan, khususnya industri pasar modal syariah.
Ekonomi

OJK Ajak Mahasiswa USK Jadi Duta Literasi Keuangan dan Investor Syariah

Sabtu, 4 Oktober 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan pada acara OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Judi Online dan Investasi Bodong, Anak Muda Aceh Didorong Melek Pasar Modal Syariah

Jumat, 3 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Modal Syariah Bisa Jadi Jalan Baru Buka Lapangan Kerja di Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK-RI, Inarno Djajadi, memberi kuliah umum di hadapan mahasiswa dan sivitas akademika USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum’at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Kenalkan Investasi Pasar Modal Syariah ke Mahasiswa USK

Jumat, 3 Oktober 2025
Direktur Utama PDAM Tirta Montala Aceh Besar, Ir Sulaiman MSi
Ekonomi

Tidak Stabil Pasokan Listrik, Distribusi Air PDAM Tirta Montala Aceh Besar Terganggu

Kamis, 2 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky
Ekonomi

Medco Kerap Rugi, Aceh Timur Ingin Kelola Sendiri Bisnis Sulfur

Kamis, 2 Oktober 2025
Bank Aceh Syariah Cabang Idi menyalurkan zakat perusahaan Rp500 juta kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Idi Serahkan Zakat Rp500 Juta ke Baitul Mal Aceh Timur

Rabu, 1 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?