Jakarta, Infoaceh.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan
perpajakan antara pusat dan daerah, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan yang dilaksanakan secara daring dari
Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019.
Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah
daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan
kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi
nasional.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.
Realisasi Sinergi: Himpun Pajak Rp202,82 Miliar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata.
“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan
bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang
dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo.
Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.
Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.
“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih
efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.
Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan
menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data,
serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.