Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Sistem Perpajakan yang Adil

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)

Jakarta, Infoaceh.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (23/7/2025) dan disaksikan jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Piagam yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini merupakan dokumen resmi yang memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Ini bukan sekadar simbol, melainkan wujud perubahan paradigma DJP dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.

Piagam tersebut memuat delapan hak wajib pajak, seperti hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data.

Di sisi lain, juga tercantum delapan kewajiban wajib pajak, antara lain menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.

Menurut Bimo, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas dasar kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan atas hak masing-masing.

Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam seluruh interaksi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter juga berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi.

Ia menegaskan pelaksanaan hak dan kewajiban tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

author avatar
M Ichsan
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks