DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Sistem Perpajakan yang Adil
Jakarta, Infoaceh.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (23/7/2025) dan disaksikan jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.
Piagam yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini merupakan dokumen resmi yang memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Ini bukan sekadar simbol, melainkan wujud perubahan paradigma DJP dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.
Piagam tersebut memuat delapan hak wajib pajak, seperti hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data.
Di sisi lain, juga tercantum delapan kewajiban wajib pajak, antara lain menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
Menurut Bimo, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas dasar kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan atas hak masing-masing.
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam seluruh interaksi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter juga berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi.
Ia menegaskan pelaksanaan hak dan kewajiban tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.