Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Sistem Perpajakan yang Adil

M Ichsan
Last updated: Rabu, 23 Juli 2025 20:12 WIB
By M Ichsan
Share
2 Min Read
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (23/7/2025) dan disaksikan jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Piagam yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini merupakan dokumen resmi yang memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

- Advertisement -

“Ini bukan sekadar simbol, melainkan wujud perubahan paradigma DJP dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.

Piagam tersebut memuat delapan hak wajib pajak, seperti hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data.

- Advertisement -

Di sisi lain, juga tercantum delapan kewajiban wajib pajak, antara lain menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.

Kewajiban Spin Off Bank Syariah 2023 Kian Sulit Terwujud
OJK Dorong Perbankan Buka Akses Keuangan ke Masyarakat Pedesaan di Aceh
Lahan 80 Hektare Dekat Masjidil Haram Ditawarkan, Indonesia Masuk Jalur Cepat
BSI Upgrade ATM di Aceh, Sudah Bisa Layani Wisatawan Asing Tarik Uang Tunai

Menurut Bimo, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas dasar kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan atas hak masing-masing.

Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam seluruh interaksi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter juga berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi.

- Advertisement -

Ia menegaskan pelaksanaan hak dan kewajiban tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Next Article Profesor Kriminologi Ungkap Tewasnya Diplomat Kemlu Bukan Karena Pembunuhan, Tapi Antara 2 Hal Ini Profesor Kriminologi Ungkap Tewasnya Diplomat Kemlu Bukan Karena Pembunuhan, Tapi Antara 2 Hal Ini

You May also Like

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ekonomi

Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Mandeknya Proyek Kilang Minyak Tuban: Nilai Investasi Belum Pas dengan Keekonomian

Rabu, 25 Juni 2025
Img 20240511 Wa0049
Ekonomi

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Tahap II Kepada 2.876 Warga Ingin Jaya

Sabtu, 11 Mei 2024
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan dan Ruslan M Daud saat meninjau Simpang Tujuh Ulee Kareng Banda Aceh pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Banda Aceh, Kamis (2/2/2022)
Ekonomi

Penataan Simpang Tujuh Ulee Kareng Perlu Dukungan APBN

Jumat, 3 Februari 2023
Tingkat okupansi kamar hotel di Aceh tercatat mencapai 85 persen pada momentum libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriah
Ekonomi

Okupansi Kamar Hotel di Aceh Capai 85 Persen Saat Libur Lebaran

Jumat, 28 April 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?