DKI Jakarta Beri Penghargaan ke 30 Wajib Pajak Terbaik, Target Penerimaan Pajak Daerah Rp48 Triliun
JAKARTA, Infoaceh.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi ibu kota.
Apresiasi ini diberikan atas kepatuhan dan kontribusi signifikan mereka dalam pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Penghargaan ini diserahkan dalam Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar Pemprov DKI Jakarta. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jajaran pejabat Pemprov DKI, serta perwakilan instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha.
“Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah,” ujar Gubernur Pramono Anung, Rabu (18/6/2025).
Selain wajib pajak, Pemprov juga memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi yang bersinergi mendukung pemungutan Pajak Daerah.
Beberapa di antaranya adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemprov.
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa target penerimaan Pajak Daerah tahun 2025 mencapai Rp48 triliun. Angka ini menyumbang lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah.
Untuk memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini berfokus pada optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat aktif dalam pengawasan perpajakan.
Merangkul dinamika ekonomi global, Pemprov juga mengumumkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak bagi sektor usaha hotel dan restoran untuk periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
“Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta,” tutup Gubernur Pramono.