Dan pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemberhentian atau penggantian Direktur Utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.
“Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah DPRA menemukan ketergesaan dab cacat hukum dalam pemberhentian Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini yang terjadi dalam jangka waktu hanya 24 hari sejak Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh yaitu pada tanggal 13 Maret 2024,” sebut Tgk Muhammad Yunus.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 106 ayat 1 Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.
“Tapi untuk penonaktifan dan pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah oleh Pj Gubernur Aceh masa Bustami Hamzah dilakukan tanpa alasan yang jelas sebelum berakhirnya masa jabatan. Ini tidak sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku.
Ini menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan tata kelola Bank Aceh Syariah sepanjang sejarah berdirinya PT Bank Aceh,” pungkasnya.