Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga keberadaan DPRA tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Dalam kesempatan yang sama, Saiful Bahri turut mempertanyakan birokrasi administrasi surat menyurat yang dikirimkan ke komisi-komisi oleh pihak kepolisian di Aceh tanpa sepengetahuan Ketua DPRA.
Anehnya lagi surat yang dinilai keliru tersebut menjadi rujukan eksekutif mengeluarkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM Subsidi jenis Solar.
“Dari mana logika kita bahwa untuk mengatasi antrian yang panjang kita batasi (penggunaan BBM subsidi)? Ini kan aneh,” timpal Ketua Komisi II DPRA Ridwan Yunus dalam rapat tersebut.
Menurut Ridwan Yunus, pembatasan penggunaan BBM Subsidi akan memangkas pemenuhan hak dasar warga Aceh. Apalagi menurutnya, BBM merupakan kebutuhan dasar saat ini bagi setiap warga negara di Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sayangnya Ridwan Yunus mengaku tidak dapat hadir dalam pertemuan yang digelar sehingga melahirkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan subsidi Solar tersebut.
Alasannya karena birokrasi administrasi surat tersebut tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan organisasi DPRA.
“Kalau saya hadir, akan saya tentang SE ini,” kata Ridwan Yunus.
Ridwan dalam rapat tersebut turut mempertanyakan jumlah total kuota solar subsidi yang diberikan untuk Aceh serta jumlah mobil plat nomor kendaraan luar daerah yang beroperasi di Tanah Rencong.
Dia mengatakan seharusnya kendaraan plat luar tersebut yang harus dibatasi penggunaan solar bersubsidi di wilayah Aceh.
“Saya apresiasi pak Gubernur kalau itu yang dibatasi,” kata Ridwan Yunus.
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Ir Eulis Yesika dalam rapat tersebut mengaku, bahwa kebijakan yang melahirkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM subsidi jenis solar bersandar pada Perpres 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurut Eulis, Perpres ini sudah berlaku sejak Februari 2020.