BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dari eksekutif pada Senin (31/10/2022).
Dokumen tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam rapat Paripurna Dewan di lantai 4 Ruang Utama Gedung DPRK Banda Aceh.
Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan, pengusulan R-APBK disampaikan oleh eksekutif, untuk kemudian dibahas oleh legislatif melalui Badan Anggaran Dewan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), antara komisi-komisi dewan dengan SKPK atau mitra kerjanya masing-masing.
“Pada akhirnya nanti akan disepakati dan disetujui bersama antara kepala daerah (Wali Kota) dan DPRK Banda Aceh, untuk selanjutnya disahkan menjadi qanun APBK Banda Aceh Tahun 2023,” kata Farid Nyak Umar.
Farid berharap materi Raqan APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023, hendaknya sudah menggambarkan kondisi keuangan pemerintah kota Banda Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksanaan anggaran APBK 2023 harus mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2023, pada pasal 5 disebutkan bahwa prioritas alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid yang diharapkan tidak terulang lagi tahun depan.
APBK sejatinya adalah anggaran untuk mengcover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
“Karenanya anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga pada tahun 2023 semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan tahun 2022 akan terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menyampaikan Raqan APBK Banda Aceh Tahun 2023 memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun.