Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh pada prinsipnya mendukung proses pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Aceh.
Namun dukungan yang diberikan OJK tentunya tetap mengacu pada kewenangan OJK sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu ditegaskan Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dalam dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh” yang dilaksanakan Pemerintah Aceh bersama OJK Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (10/12).
Lebih lanjut mengenai penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menentukan dan mengukur sendiri prospek bisnis dan potensi yang ada di daerah, yang mana hal ini tentunya dijadikan sebagai salah satu penentu kebijakan bisnis di daerah yang dituangkan dalam rencana bisnis masing-masing industri jasa Keuangan.
Dalam upaya pengalihan portofolio keuangan perbankan konvensional kepada Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), OJK Provinsi Aceh mencatat beberapa tantangan dan kendala pelaksanaan penerapan Qanun LKS oleh lembaga jasa keuangan di Aceh.
Diantaranya, kajian dan ruang bisnis yang dilakukan oleh beberapa bank memperlihatkan segmentasi bisnis yang dilaksanakan belum sesuai dengan rencana bisnis yang akan dilakukan bank.
Sehingga berdasarkan keputusan manajemen, beberapa bank mengambil opsi tutup jaringan kantor tanpa membuka atau mengalihkan ke BUS/UUS.
Tantangan lainnya adalah mengenai penyaluran program pemerintah pusat atau bantuan sosial pemerintah yang selama ini disalurkan melalui Bank Umum Konvensional (BUK) yang diatur secara teknis salah satunya melalui peraturan kementerian terkait, yang mana belum dapat disalurkan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Hal lain, kurangnya sosialisasi dan literasi ke masyarakat terkait Qanun LKS menyebabkan banyaknya informasi bias pada masyarakat terkait penerapan qanun LKS di tahun 2022.
OJK selaku regulator perlu menampung berbagai data, informasi maupun aspirasi yang bersumber dari berbagai elemen masyarakat sehingga harapannya penerapan Qanun LKS tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat yang pada akhirnya berujung pada kestabilan pertumbuhan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh.
“OJK Aceh berkomitmen untuk senantiasa mendukung pemerintah dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Provinsi Aceh dengan tetap memberikan ruang bagi LJK untuk melaksanakan aktivitas bisnis sesuai dengan rencana bisnis masing-masing,” ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan tujuan dilaksanakan dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh” adalah untuk menampung berbagai pemikiran yang berkembang dalam masyarakat dalam rangka migrasi dan implementasi sistem perbankan di Aceh.
Mendengar aspirasi dari pelaku usaha dan stakeholder yang terkait dengan implementasi Qanun LKS dan menggali pemikiran dan mencari upaya agar dunia usaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi di Aceh tetap berjalan dan pelayanan perbankan di Provinsi Aceh tidak mengalami hambatan.
Dalam dialog yang berlangsung di Anjong Mon Mata tersebut turut dihadiri berbagai kalangan diantaranya unsur Forkopimda, kalangan perbankan, Asosiasi Industri Jasa Keuangan, Akademisi, Kamar Dagang dan industri (KADIN) Aceh serta tokoh masyarakat. (IA)