Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

BANDA ACEH — Setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan Lembaga tentang Tata Cara penyelenggaraan Katalog Elektonik Nomor 122 tahun 2022, maka banyak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna (PA/KPA) menetapkan pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan konstruksi lainnya dengan cara E-Katalog.

Pada prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing lebih banyak pada pengadaan barang yang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran seperti barang2 elektonik, mobiler sekolah, pengadaan buku, alat kenderaan dan lain lain.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menyebutkan, untuk pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pekerjaan jalan dan jembatan juga pekerjaan longsoran dilaksanakan dengan cara E-Katalog.

Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan E-Katalog sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Calon Penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti proses tender.

“Makanya tidak sedikit perusahaan yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan nya diakhir tahun,” tutur Nasruddin Bahar, Rabu (7/2).

Nasrudin menambahkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh misalnya banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai APBN dari Kementrian PUPR. Tahun 2023 banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

“Kami menilai BPJN Aceh tidak transparan dalam mengelola APBN yang pelaksanaanya dengan cara E-Katalog. Pihak BPJN tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket-paket mana saja yang tidak selesai dikerjakan akhir tahun. Kita hanya mendengar isu di luar yang berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari sesuai peraturan yang berlaku dikenakan denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak,” terangnya.

Tahun 2024 ini, TTI mendesak Kepala BPJN Provinsi Aceh untuk mengumumkan secara terbuka paket-paket yang sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2024.

PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber-KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP tapi karena punya koneksi dengan orang dalam maka dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana.

Tidak semua pekerjaan Konstuksi dikerjakan dengan E-Katalog, pekerjaaan longsoran misalnya PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan E-Katalog. Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender karena banyak item pekerjaannya yang harus dihitung berdasrkan jenis pekerjaan berbeda sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.

Penunjukan calon penyedia dengan cara E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan yang ditunjuk memenuhi syarat sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.

Hanya orang-orang yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya hanya jadi penonton.

“Untuk itu kami dapat simpulkan pengadaan barang dan jasa terutama jasa konstruksi hanya memindahkan korupsi dari Pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” pungkas Nasrudin Bahar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
12 Tewas dalam Bentrokan Thailand-Kamboja di Perbatasan Sengketa
Masih Berharap Gabung Partai Besar, PSI cuma Rumah Singgah Jokowi
Mengenal Kopassus Kamboja yang Pernah Digembleng Prabowo, Sampai Adopsi Simbol Milik TNI AD
Ini Peta Kekuatan Thailand vs Kamboja
Tutup
Enable Notifications OK No thanks