BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan pendistribusian gas subsidi di Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin setelah adanya keputusan kenaikan harga elpiji yang dilakukan Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dimana penyesuaian harga LPG nonsubsidi untuk harga baru seluruh produk LPG nonsubsidi sudah berlaku sejak Sabtu, 26 Februari 2022.
Menurut Nahrawi untuk wilayah pulau Sumatera seperti Aceh, kenaikan harga elpiji ini berlaku untuk jenis Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, dan elpiji 12 kilogram. Sedangkan untuk harga LPG 3 kilogram yang disubsidi belum naik.
“Harga LPG 3 kilogram subsidi Rp 18.000/tabung, sedangkan saat ini harga untuk Bright Gas 5,5 kilogram Rp 91.000/tabung, dan Bright Gas/Elpiji 12 kilogram Rp 189.000/tabung,” kata Nahrawi dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Menurut Nahrawi, perbedaan harga yang cukup besar ini dikhawatirkan akan memicu migrasi konsumen dari pengguna nonsubsidi ke elpiji subsidi.
“Akibat disparitas harga yang sangat jauh maka LPG 3 kilogram, berpeluang di salah gunakan atau tidak tepat sasaran,” sebutnya.
Ia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Migas (ESDM) Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi agar melakukan pengawasan penuh.
Karena tingginya harga gas 5 kilogram dan 12 kilogram tersebut berpeluang di manfaatkan oleh bukan orang miskin atau usaha yang tidak berhak, seperti kafe, restoran.
“Hiswana Migas meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar gas elpiji 3 kilogram subsidi tidak disalahgunakan,” pungkas Nahrawi. (IA)