BANDA ACEH — Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di 24 Pemda se-wilayah Aceh sampai dengan 29 Juni 2022 hanya sebesar 14,31% dari total pagu DAK Fisik sebesar Rp 1,9 Triliun.
Bahkan realisasi penyaluran DAK Fisik 2022 di enam Pemda masih nihil yaitu Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, dan Kota Sabang.
Mencermati kondisi tersebut, BPKP Aceh melaksanakan monitoring penyaluran DAK Fisik TA 2022 secara serempak melalui media zoom pada Selasa, 29 Juni 2022 di Sinabang.
Acara ini diikuti wakil dari 24 Inspektorat dan BPKA/BPKK se- wilayah Aceh.
Pemda harus mengidentifikasi penyebab rendahnya penyaluran DAK Fisik TA 2022 di masing-masing wilayahnya per bidang/sub bidang, kemudian melakukan tindakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2022.
Perlu dicatat, bahwa batas akhir penyampaian persyaratan penyaluran DAK FisikTA 2022 Tahap I adalah 21 Juli 2022.
Apabila Pemda tidak memenuhinya, maka 6 pemda tidak menerima penyaluran DAK Fisik TA 2022 dan berdampak pada meningkatnya defisit APBK TA 2022.
Demikian disampaikan Priyanta Nugraha, Korwas APD BPKP Aceh saat memberikan penjelasan dalam acara tersebut.
Lebih lanjut, BPKP Aceh mengharapkan Inspektorat harus mendorong SKPA/OPD pelaksana DAK Fisik TA 2022 mempercepat proses PBJ dan menginput data kontrak ke OMSPAN Kementerian Keuangan serta menyelesaikan laporan hasil Review DAK Tahun sebelumnya, sebagai syarat penyaluran DAK Fisik TA 2022.
Menanggapi hal tersebut, wakil dari Inspektorat menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan SKPA/OPD pelaksana teknis untuk bekerja sama memenuhi persyaratan tersebut.
DAK Fisik TA 2022 merupakan sumber pendapatan dalam APBA/APBK yang bila tidak dapat direalisasikan berakibat tidak ada sumber pembiayaan pembangunan fisik di daerahnya. (IA)