FKKA Nilai Alokasi Dana Otsus Untuk Kabupaten/Kota Tidak Adil
“Perubahan ini bukanlah hal yang gampang, tentunya diperlukan adanya sebuah rumusan/argumen yang menyatakan kelayakan kabupaten/kota atas 60 persen terhadap alokasi dana Otsus tersebut. Oleh karena itu, peran kita hari ini adalah mencoba membahas terkait dengan hal ini yang nantinya akan kita sampaikan pada level provinsi bahkan kalau perlu pada tingkat pemerintah pusat (DPR RI, DPD RI dan Kementerian),” pungkasnya.
Rakerda Forum KKA itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Rakerda Forum KKA di Jakarta pada 2 Februari 2022, yang pada amanah sebelumnya agar FKKA segera mengambil sikap terhadap ketentuan alokasi dana Otsus dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan, Forum KKA menginginkan agar alokasi dana dimaksud segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.
Sementara Sekretaris Eksekutif FKKA Bahagia menyampaikan prioritas program kerja Forum KKA ke depannya, yakni kelembagaan dan penguatan kapasitas anggota.
“Menciptakan hubungan kerja sama atau koordinasi dan komunikasi yang baik terutama dalam hal advokasi kebijakan daerah maupun pusat. Dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk kepentingan kabupaten/kota, meningkatkan kapasitas keberdayaan FKKA, serta meningkatkan hubungan dengan media atau promosi,” ungkapnya. (IA)