Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank, Amal Hasan: Jangan Terjebak Revisi Qanun LKS
Keempat unsur tersebut yaitu regulasi/qanun, ulama dan umara, masyarakat/nasabah dan industri jasa keuangan. Semua unsur ini harus ditempatkan dalam peran dan fungsinya masing-masing secara proporsional dan tidak overlaping.
“Semuanya harus berada dalam spektrum yang sama. Kalau kita sudah memutuskan untuk menjalankan kebijakan bersyariah dalam seluruh aspek kehidupan sesuai amanat yang diberikan oleh Undang-undang negara, maka yang diperlukan adalah seberapa konsisten kebijakan tersebut akan dijalankan agar kepastian hukum dalam berbagai perspektif lainnya bisa terjamin. Ini akan memiliki dampak atas segala kebijakan daerah secara menyeluruh. Ini bukan hanya soal lembaga keuangan dan perbankan saja, tapi ini menyangkut juga seluruh stakeholder yang harus memahami tentang Qanun LKS secara utuh, komprehensif dan benar,” tegas Amal Hasan.
Amal Hasan, salah satu tokoh Aceh Jaya yang juga dipercaya sebagai Ketua Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Wilayah Aceh ini menambahkan, prinsip perbankan syariah sebagai lembaga intermedasi harus benar-benar dipahami dengan beragam produknya, baik dalam menghimpun maupun menyalurkan dana serta memberi imbalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Untuk menjelaskan ini butuh peran serta semua pihak sesuai kapasitas masing-masing, ulama dengan ceramah dan khutbah memberikan pemahaman kepada masyarakat, begitu juga dengan akademisi dan stakeholder lainnya, sehingga Qanun LKS ini bisa dipahami dengan benar,” tambahnya.
Amal Hasan menambahkan, prinsip-prinsip Islam dalam transaksi keuangan syariah harus diperjelas, karena keberadaan Qanun LKS sangat berkaitan dengan semangat penerapan syariat Islam di Aceh, sehingga penerapan qanun tersebut tidak hanya prosedural, tapi harus subtansial.
“Hakikat muamalah yang diamanahkan Qanun LKS dalam sistem perbankan syariah di Aceh ini harus dipahami secara menyeluruh, karena Aceh merupakan role model implementasi ekonomi Islam secara nasional,” tambah Amal Hasan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Tim Konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, serta Ketua Tim Counterpart Sosialisasi Konversi Bank Aceh.