Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank, Amal Hasan: Jangan Terjebak Revisi Qanun LKS
Selain itu, pria yang juga pernah dipercayakan sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi Hubungan Antar Lembaga Islamic Banking Marketing Communication (IBMarcom), serta Dewan Penasehat Islamic Global Market Association (IIGMA) ini menambahkan, pembentukan Qanun LKS sudah melalui berbagai tahapan, hingga penjaringan aspirasi masyarakat.
Berbagai pihak sudah dilibatkan, jika sekarang ada pro dan kontra dalam penerapannya merupakan hal biasa.
“Pro kontra harus dilihat dari sisi positifnya. Artinya, jadikan ini sebagai momentum untuk menguatkan Qanun LKS. Jadi semua harus dilihat secara komprehensif tidak parsial, karena ini juga terkait dengan marwah Aceh,” pungkas Amal Hasan. (IA)
Tutup