Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Daftar Penerimanya
JAKARTA, Infoaceh.net — Gaji ke-13 mulai cair hari ini, Senin (2/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pemberian ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, PT Taspen telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Henra menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Poin Penting Terkait Gaji ke-13 2025
-
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
-
Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang.
-
Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap dibayarkan mulai 2 Juni 2025.
-
Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
-
Jadwal khusus:
-
TMT 1 Mei 2025: dibayarkan oleh TASPEN.
-
TMT 1 Juni 2025: dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing.
-
Aturan Resmi Pencairan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Sebanyak 9,4 juta orang — terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan — akan menerima tambahan pendapatan tersebut.
Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah dasar hingga menengah.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025.
Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menantikan dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan. ASN pusat, hakim, serta prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa:
- asn
- besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan
- gaji ke-13
- gaji ke-13 cair 2 Juni 2025
- jadwal pencairan gaji ke-13
- komponen gaji ke-13 TNI Polri ASN
- pembayaran gaji ke-13 oleh Taspen
- pencairan gaji ke-13 ASN pusat dan daerah
- pensiunan
- PMK 23 2025
- PMK Nomor 23 Tahun 2025
- pns
- polri
- PP 11 2025
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- pppk
- Prabowo Subianto
- Sri Mulyani
- Taspen
- tni
- tunjangan kinerja PNS 2025
- utama