Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Gratis BBNKB, 5.149 Kendaraan di Aceh Mutasi ke BL

Last updated: Jumat, 16 Oktober 2020 21:09 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani

Banda Aceh — Sebanyak 5.149 kendaraan bermotor saat ini dilaporkan telah melakukan mutasi dari sebelumnya plat Non BL beralih ke plat BL (nomor polisi kendaraan Aceh).

Mutasi tersebut berlangsung selama diberlakukannya keringanan tanpa biaya atau gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 6 bulan terakhir di Provinsi Aceh.

“Ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh yang mutasi dari Non BL ke BL sejumlah 5.149 kendaraan bermotor selama enam bulan terakhir,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Jum’at (16/10).

- Advertisement -

Menurutnya, mutasi kendaraan bermotor ke plat BL ini tentunya akan menguntungkan rakyat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah.

Karena pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah di Aceh. Dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh,” ungkap Kombes Dicky Sondani.

- Advertisement -

Disebutkannya, pemberlakuan
keringanan Bea Balik Nama Ranmor dan Penghapusan Denda pajak Ranmor di Aceh sebenarnya sudah berakhir sejak tanggal 15 Oktober 2020.

Nasir Djamil Ajak Pengusaha di Aceh Peduli Produk Halal
Cari Solusi Hambatan Qanun LKS, ISYEF Gelar Simposium Nasional Ekonomi Syariah
BI Gencarkan Transaksi Non Tunai untuk Mitigasi Penularan COVID-19
Iswanto Minta PDAM Tirta Mountala Tingkatkan Layanan

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA) melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan Plat BL masih cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya.

“Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid – 19, maka pemberlakuan pemutihan Bea Balik Nama Ranmor dan Denda Pajak Ranmor di Aceh diperpanjang lagi sampai dengan 23 Desember 2020,” ungkap Ditlantas.

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan Bea Balik Nama tersebut, maka diterbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2020 tentang pembebasan dan keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor. Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.

- Advertisement -

Ditambahkannya, dengan perpanjangan tersebut, maka mulai Senin (19/10), masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan Bea Balik Nama dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas mengimbau masyarakat di Aceh, untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat.

Keringanan tersebut diantaranya, untuk bea balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

“Silahkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor Non BL bisa segera mutasikan kendaraannya ke plat BL. Karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh,” harap Dirlantas seraya mengajak dalam bahasa Aceh, ‘Tanyoe Ureung Aceh Beu Cinta Ngon BL’. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Aceh Serahkan 406 Rumah Layak Huni di Aceh Besar
Next Article Kadis ESDM: Meski Baik, Aturan Stiker BBM Dicabut Karena Ada Pihak Tidak Setuju

You May also Like

Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menerima kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI Wimboh Santoso, di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (7/4)
Ekonomi

OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Pertama di Aceh

Jumat, 8 April 2022
Ekonomi

Irigasi Sigulai Rampung 2022, Simeulue Tak Perlu Lagi Pasok Beras Luar

Minggu, 28 Maret 2021
Ekonomi

Kadis ESDM: Meski Baik, Aturan Stiker BBM Dicabut Karena Ada Pihak Tidak Setuju

Jumat, 16 Oktober 2020
Angka inflasi di Kota Banda Aceh secara tahunan atau year on year (y-on-y) kembali naik yakni dari 5,58 persen pada Januari 2023 menjadi 6,54 persen pada Februari 2023
Ekonomi

Inflasi di Banda Aceh Kembali Naik Jadi 6,54 Persen

Kamis, 2 Maret 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?