BANDA ACEH– Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang tahun 2023.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Penetapan UMK dua daerah itu dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (8/12/2022) mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Pj Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
Gubernur selanjutnya meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada tanggal 5 Desember 2023 Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Rapat pleno itu untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6% dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2022,” kata MTA.
MTA melanjutkan, berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa hari lalu, untuk penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan yang terpenting adalah bahwa UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP.