Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Harga Rokok Semakin Mahal, Naik 10% Mulai 1 Januari 2024

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian, harga rokok semakin mahal pada tahun ini

Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.

Lebih lanjut, untuk SPM golongan I menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap menjadi Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.

Adapun ketetapan dalam PMK 192/2022 adalah tentang perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kemudian, tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 6.392 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 37.365 per cartridge.

Sedangkan HPTL sama untuk jenis tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah sebesar Rp 127 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 228 per gram.

Pada 2024 tarif cukai tertinggi untuk rokok elektrik juga masih disematkan untuk rokok elektrik cair sistem tertutup dengan besaran Rp 6.776 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 39.607 per cartridge.

Sedangkan HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah naik tarif cukainya menjadi Rp 135 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 242 per gram.

Berikut ini rincian detil harga terbaru rokok berbagai jenis di 2024:

SKM (Sigaret Kretek Mesin)

SKM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.260,00 tarif cukai Rp 1.231,00

SKM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 1.380,00 tarif cukai Ro 746,00

SPM (Sigaret Putih Mesin)

SPM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.380,00 tarif cukai Rp 1.336,00.

SPM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah RP 1.465,00 tarif cukai Rp 794,00.

SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan).

SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp 1.980,00 tarif cukai Rp 483,00.

SKT atau SPT Golongan I Paling rendah Rp 1.375,00 sampai dengan Rp 1.980,00 tarif cukai Rp 378.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks