BANDA ACEH – Hotel Hermes Palace menjadi hotel pelopor pembentukan lembaga kerja sama (LKS) Bipartit di Aceh. Pembentukan LKS dilaksanakan di aula Lampineung, hotel tersebut, Kamis (1/7).
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Banda Aceh Mairul Hazami, Manajemen Hermes Palace Hotel, Perwakilan Serikat Pekerja, perwakilan serikat, dan Karyawan hotel.
General Manager Hotel Hermes Palace Budi Syaiful, mengatakan pembentukan LKS ini dilakukan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di hotel. Ia berharap dengan adanya forum pembentukan ini, akan membangun komunikasi antara pekerja dengan perusahaan yang baik sehingga bisa mencegah permasalahan yang pelik di hotel.
“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting. Hermes Palace Hotel memiliki 140 karyawan. Dalam jumlah yang banyak ini, kita mau pekerja mendapatkan haknya, sejahtera dan nyaman selama bekerja. Untuk itu, perlu dibentuk LKS Bipartit ini agar menjadi wadah komunikasi dan konsulatasi antara perusahaan dengan karyawan,” kata Budi.
Forum LKS Bipartit menjadi komitmen seluruh karyawan untuk mendorong produktivitas sekaligus menjadi mitra internal untuk mencapai tujuan organisasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami mengatakan jika Hotel Hermes Palace adalah hotel pertama yang melakukan pembentukan LKS ini.
Pembentukan LKS Bipartit Hotel Hermes Palace tersebut juga langsung dilakukan verifikasi dan pencatatan secara oneline via Aplikasi SINAKER serta penyerahan secara simbolis dokumen pencatatan.
Mairul mengatakan LKS Bipartit sebuah wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja atau buruh dalam rangkamencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan.
“Dengan adanya LKS Bipartit di perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan,” kata Mairul.
Kata Mairul pembentukan LKS Bipartit tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
“Bagi perusahaan yang tidak membentuk LKS Bipartit ini akan ada sanksinya berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan izin,” katanya.
Pada pembentukan LKS Bipartit Hermes Palace Hotel tersebut diwakili oleh tiga orang dari manajemen hotel, tiga orang dari perwakilan serikat pekerja sehingga telah dipilih ketua LKS Bipartit dari Serikat Perusahaan dan Sekretaris dari Manajemen Hotel Hermes Palace tersebut.
Mairul berharap, dengan terbentuknya LKS Bipartit pada Hermes Palace Hotel menjadi role model bagi perusahaan lain khususnya perhotelan di Banda Aceh.
Dari hasil pembentukan ini, Azzaki Munawar dipilih untuk sebagai Ketua LKS Bipartit Hermes Hotel Banda Aceh untuk periode 2021-2024 dan Al-Fionitha sebagai sekretaris.
Azzaki dalam kata sambutannya mengatakan pembentukan ini adalah langkah yang tepat untuk menjadi wadah yang menghubungkan karyawan dan pengusaha.
Ke depannya ia berharap jika LKS bipartit bisa membangun hubungan harmonis dengan hotel dan karyawan hotel. (IA)