Hotman Paris Dampingi Ajaib Sekuritas, Siap Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tuduhan Transaksi Rp1,8 Miliar
Jakarta, Infoaceh.net – PT Ajaib Sekuritas Asia resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk mewakili perusahaan dalam menghadapi polemik dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar yang sempat viral di media sosial.
Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya tuduhan dari seorang individu yang mengklaim terjadi pembelian saham tanpa persetujuan melalui akun Ajaib. Tuduhan tersebut langsung menarik perhatian publik dan regulator pasar.
“Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, sangat merugikan industri saham, dan juga merugikan publik. Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari OJK,” tegas Hotman Paris dalam pernyataannya, Jumat (4/7/2025).
Ajaib menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembelian yang dilakukan nasabah tersebut sudah diverifikasi secara sistem elektronik dan melalui perangkat milik pengguna. Dalam investigasi internal yang dilakukan, Ajaib menyatakan bahwa sistemnya telah mengikuti prosedur keamanan dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Oknum yang mengaku tidak pernah membeli saham itu secara elektronik terbukti melakukan log dan memberikan konfirmasi atas pembelian tersebut,” ungkap Hotman.
Ia juga menyebutkan adanya indikasi kampanye sistematis di media sosial yang bertujuan mendiskreditkan Ajaib. Bahkan, ditemukan upaya pemberian imbalan uang untuk membuat narasi viral yang merugikan perusahaan.
“Kami memantau aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk indikasi adanya imbalan uang untuk menyebarkan narasi bohong. Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Hotman.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga reputasi industri keuangan digital dan memastikan kepercayaan publik terhadap platform investasi tetap terjaga.
Di tengah polemik ini, fitur trading limit yang digunakan dalam kasus tersebut juga menjadi sorotan. Namun sejumlah figur publik menilai bahwa fitur tersebut wajar dan umum digunakan dalam transaksi saham selama digunakan secara sadar dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, OJK menyatakan investigasi terhadap kasus ini masih berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi.
“Kita akan lihat dari dua sisi dan bukti dari masing-masing. Rasanya pendalaman ini belum final, sabar terlebih dahulu,” ujar Inarno.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dalam berinvestasi dan pentingnya kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.