Anggota Komisi V DPR – RI, H. Ruslan M Daud (HRD)
Jakarta — Anggota Komisi V DPR – RI asal Aceh, H. Ruslan M Daud (HRD) mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengabaikan aspirasi prioritas masyarakat Aceh dengan alasan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau keterbatasan anggaran.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V di Gedung Nusantara, Jakarta Selasa (23/6).
Dalam rapat dengan agenda membahas Pendahuluan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021, HRD menyampaikan, dirinya sudah berulang kali menyuarakan beberapa program strategis di Aceh.
“Hari ini rapat perdana untuk pembahasan anggaran 2021 dalam suasana Covid-19, saya ingatkan kembali aspirasi-aspirasi yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya baik di RDP maupun kesempatan lainnya seperti saat reses dan kunker komisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Anggota DPR-RI Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut HRD merinci aspirasi yang pernah ia sampaikan sebelumnya antara lain pembangunan kereta api, pelabuhan umum Idi di Kabupaten Aceh Timur dan peningkatan kapasitas Bandara Malikussaleh Lhokseumawe.
“Program-program tersebut sudah pernah saya sampaikan secara langsung kepada Menteri Perhubungan saat berkunjung ke ruang kerja beliau 24 Januari lalu. Jugs sudah saya sampaikan kepada Dirjen terkait. Jadi jangan cuma respon lips service semata tapi tidak ada yang diakomodir,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Bireuen Periode 2012-2017 ini juga menyampaikan kebutuhan fasilitas keselamatan (Faskes) jalan, bus sekolah dan bus perintis serta rehab terminal Tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sudah berulang kali saya sampaikan tentang faskes di Aceh yang masih sangat minim sehingga menyebabkan tingkat kerawanan lalu lintas yang tinggi. Ironis kalau jalan nasional di Aceh lebih dari 21.000 KM tapi anggaran fasilitas keselamatannya bahkan tidak sampai 20 miliar,” terangnya.
Politisi PKB ini mengingatkan, Anggota DPR-RI memiliki hak untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilih sebagaimana tertuang dalam pasal 80 Undang-undang MD3 No 17 Tahun 2014.