ICMI Aceh Tolak Revisi Qanun LKS, Bagi yang Mau Kembalikan Bank Ribawi Silahkan Keluar dari Aceh
BANDA ACEH – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh mengeluarkan pernyataan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pernyataan itu setelah ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh.
Rapat pleno setelah mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun LKS dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu bank syariah dari 13 bank syariah yang beroperasi di Aceh.
Hasil dari rapat pleno tersebut, ICMI Orwil Aceh mengeluarkan keputusan dan pandangan secara resmi.
Pertama, demi kemaslahatan masyarakat Aceh yang sedang menjalankan syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya.
Untuk melengkapi qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.
Kedua, sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan syariat Islam secara kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syariah.
Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi.