ICMI Aceh Tolak Revisi Qanun LKS, Bagi yang Mau Kembalikan Bank Ribawi Silahkan Keluar dari Aceh
Apabila ada golongan yang terus berupaya memaksakan kehendak untuk membawa kembali sistem perbankan ribawi ke Aceh, maka tidak salah kita juga mewacanakan untuk memaksa golongan tersebut untuk keluar dari Aceh Serambi Makkah, agar pelaksanaan syariah Islam yang damai dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan.
Ketiga, Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS telah melalui tahapan yang begitu panjang, dengan sosialisasi yang begitu mumpuni, maka tidak bisa diterima akal sehat dengan menggunakan momentum kerusakan teknis tiga hari pelayanan salah satu bank dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh dijadikan alasan untuk merombak ketentuan syariah kembali kepada praktek riba dan haram yang sangat dibenci Allah.
Penerapan sistem keuangan syariah dalam masyarakat Aceh adalah rahmat Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan kegiatan muamamalah dalam kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh. (IA)