BANDA ACEH — Upaya pengendalian inflasi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui TPID selama ini tampaknya belum membawa hasil yang menggembirakan.
Karena angka inflasi Aceh saat ini dilaporkan terus mengalami peningkatan bahkan masih berada di atas nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mengungkapkan, pada Desember 2022, inflasi year on year (y-on-y) gabungan 3 kota di Aceh sebesar 5,89 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,35.
Angka ini masih berada di atas angka inflasi nasional yakni 5,51 persen.
Dari 3 kota IHK di Aceh, inflasi y-on-y di Kota Meulaboh sebesar 6,56 persen dengan IHK sebesar 118,69, di Kota Banda Aceh sebesar 6,00 persen dengan IHK sebesar 114,99 dan Kota Lhokseumawe sebesar 5,37 persen dengan IHK sebesar 114,55
Inflasi y-on-y yang terjadi di Aceh (Gabungan 3 Kota) terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya hampir seluruh indeks harga kelompok pengeluaran.
Kepala BPS Provinsi Aceh Ahmadriswan Nasution, Senin (2/1/2023) mengungkapkan, perkembangan harga berbagai komoditas pada Desember 2022 di Aceh (gabungan 3 kota) secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
“Berdasarkan hasil pemantauan BPS, pada Desember 2022 terjadi inflasi y-on-y sebesar 5,89 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen dari 108,93 pada Desember 2021 menjadi 115,35 pada Desember 2022. Sedangkan tingkat inflasi m-to-m tercatat deflasi sebesar 0,93 persen,” ujarnya.
Inflasi y-on-y yang terjadi di Aceh (Gabungan 3 Kota) terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya hampir seluruh indeks harga kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,59 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,72 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 5,45; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,26 persen; kelompok kesehatan sebesar 3,20 persen; kelompok transportasi sebesar 16,89 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,44 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,22 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,42 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 6,50
persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,56 persen.