BANDA ACEH — Provinsi Aceh mencatat terjadi lonjakan inflasi pada bulan September 2022 yakni sebesar 0,77 persen.
Angka inflasi Aceh tersebut merupakan gabungan inflasi di tiga kota pada September 2022 yakni Meulaboh terjadi inflasi sebesar 0,49 persen, Kota Banda Aceh inflasi 0,78 persen dan Kota Lhokseumawe inflasi sebesar 0,90 persen.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi pemicu utama inflasi di Provinsi Aceh pada September 2022.
Kenaikan harga BBM juga memicu kenaikan harga sejumlah bahan pokok pangan. Sektor paling berdampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak adalah transportasi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Ahmadriswan Nasution didampingi Koordinator Fungsi Statistik Badan Pusat Statistik Aceh Effendy, saat menyampaikan rilis Berita Resmi Statistik (BRS) Bulan September 2022, di Kantor BPS Aceh, Senin (3/10/2022).
Disampaikannya, perkembangan harga berbagai komoditas pada September 2022 di Aceh secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
Pada September 2022 terjadi inflasi sebesar 0,77 persen, atau terjadi
kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 113,84 pada Agustus 2022 menjadi 114,72 pada September 2022.
Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–September) 2022 sebesar 5,32 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 7,38 persen.
Inflasi yang terjadi di Aceh (gabungan 3 kota) terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,14 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,14 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,05 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,58 persen; kelompok transportasi sebesar 7,90 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,18 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,03 persen; dan kelompok penyediaan makanan dan
minuman/restoran sebesar 0,45 persen.
Kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,93 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,06 persen.