BANDA ACEH – Wakil Ketua Komite III DPD RI HM Fadhil Rahmi Lc menyoroti buruknya layanan perbankan yang diberikan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada nasabah di Provinsi Aceh saat ini.
Namun menurut Senator DPD RI asal Aceh ini, jangan sampai karena persoalan dan kesalahan yang dilakukan oleh BSI tersebut, justru Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ikut disalahkan.
Syekh Fadhil juga meminta kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) agar menyelesaikan masalah internal mereka dan keluhan para nasabah di Aceh yang terjadi dalam dua minggu ini.
“Jadi jangan karena persoalan BSI tapi yang disalahkan LKS-nya. Ini yang penting,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini, Sabtu (8/5).
“Terkait ketersediaan uang di ATM dan sistem IT-nya, sehingga masyarakat tidak salah persepsi dengan menyalahkan Qanun LKS atau semua bank syariah. Padahal yang bermasalah hanya BSI. Kebetulan saja, penerapan Qanun LKS bertetapan dengan hadirnya BSI.”
Di pihak lain, Fadhil Rahmi juga meminta jajaran kementerian di Jakarta agar beradaptasi dengan keistimewaan yang berlaku di Provinsi Aceh. Salah satunya soal pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA kepada awak media
Sabtu (8/5), terkait isu perbankan syariah di Aceh yang menjadi sorotan nasional.
Keberadaan Qanun LKS membuat sejumlah perbankan konvensional harus ‘angkat kaki’ dari Aceh.
“Kita minta jajaran kementerian untuk adaptasi dengan kondisi Aceh pasca pemberlakuan Qanun LKS,” kata senator yang dikenal akrab dengan kalangan dayah ini.
“Untuk penyaluran segala bentuk bantuan pendidikan, Bansos dan lainya, agar untuk Aceh, DPD meminta kementerian menggunakan bank yang ada di Aceh,” kata Syekh Fadhil. (IA)