Jauh Sebelum BSI Error, Pj Gubernur Aceh Sudah Minta DPRA Revisi Qanun LKS
BANDA ACEH — Wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang digaungkan saat ini, ternyata tidak semata akibat gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.
Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.
Dilihat pada Sabtu (20/5/2023), Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.
Sejauh ini belum diketahui apa pertimbangan yang mendesak sampai Pj Gubernur Aceh begitu kuat keinginannya meminta DPRA untuk melakukan revisi Qanun LKS yang baru satu tahun dijalankan di Aceh sejak awal 2022.
Padahal Qanun LKS itu adalah bagian dari penerapan keistimewaan Aceh yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 126 dengan tujuan untuk menjalankan sistem ekonomi syariah di Bumi Serambi Mekkah.
Terhadap keinginan revisi Qanun LKS ini, juga belum diketahui apakah Pj Gubernur Aceh sudah berkonsultasi dan memintai pendapat atau belum dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atau kalangan ulama di provinsi ini
Lalu menindaklanjuti permintaan Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya pada Kamis (11/5/2023) menyampaikan keinginan untuk merevisi Qanun LKS.
Momen BSI yang mengalami error langsung dimanfaatkan sebagai alasan untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di wilayah Provinsi Aceh.
DPRA, kata Saiful Bahri bakal merevisi Qanun LKS akibat kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah error-nya layanan BSI berapa hari belakangan ini.
Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.
Ketua DPRA Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).
Revisi itu, kata dia, adalah suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.
Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada.
Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, silahkan masyarakat yang memilih mau ke surga atau ke neraka,” ucapnya. (IA)