Jumlah Pinjaman Online Masyarakat Aceh Sudah Capai Rp 2 Triliun
Saat ini terdapat 102 fintech yang berizin di OJK dan di antaranya terdapat tujuh fintech yang melakukan aktivitas berdasarkan prinsip syariah, sehingga masyarakat Aceh dapat mengakses fintech Syariah.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Aceh agar peminjaman dana melalui fintech dilakukan untuk kebutuhan modal kerja atau bersifat produktif,” katanya.
Menurut dia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas investasi tanpa izin.
Kemudian OJK juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK (market conduct), salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap produk PUJK yang ditawarkan kepada masyarakat melalui iklan agar menjadi lebih transparan sesuai dengan karakteristik produk jasa keuangan.
“Kami berharap masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu fintech lending tempat peminjaman tersebut sudah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sebelum mengambil pembiayaan, caranya dengan mengakses kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157 atau email ke [email protected],” pungkasnya. (IA)