Untuk itu Kadin Aceh juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dan memproses hukum setiap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Solar.
“Aparat penegak hukum perlu lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkannya, tidak sampai dizalimi akibat kelangkaan solar,” harapnya.
Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh yang diterbitkan untuk membatasi pembelian Solar, Iqbal menyebutkan, pihak Kadin Aceh tidak pernah dilibatkan dan diundang untuk membahas kebijakan itu, meskipun tembusan surat edaran turut dikirimkan ke Kadin Aceh.
“Kita dari Kadin Aceh tak pernah diundang dan diajak duduk sebelum terbitnya Surat Edaran pembatasan pembelian Solar subdisi itu, kok tiba-tiba sekarang tembusan SE itu dikirimkan juga ke Kadin, seolah-olah Kadin juga ikut serta menyepakati kebijakan itu,” kata Iqbal Piyeung merasa heran.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar untuk mencegah antrian panjang yang selama ini kerap terlihat tiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.
Terkait pembatasan tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Pendistribusian BBM jenis Solar.
Dalam SE bernomor Nomor 542/21981, Pemerintah Aceh membatasi pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Biosolar) yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dilihat pada Selasa (3/1/2023), batas pembelian BBM jenis tertentu Solar bersubsidi dijabarkan pada poin keenam SE tersebut. Pembelian solar dikelompokkan ke dalam jenis kendaraan.
Berikut daftar enam pengelompokan kendaraan:
a. Kendaraan pribadi Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 25 (dua puluh lima) liter/hari/kendaraan.
b. Kendaraan pribadi Roda 6 (enam) paling banyak sebesar 40 (empat puluh) liter/hari/kendaraan.
c. Kendaraan umum/barang Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.
d. Kendaraan umum angkutan barang Roda 6 (enam) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan.