e. Kendaraan umum angkutan barang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
f. Kendaraan umum angkutan orang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Pada poin nomor tujuh dalam surat edaran itu juga disebutkan PT. Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program ‘Subsidi Tepat’.
Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh diminta ikut mensosialisasikan, berkoordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat. (IA)