KEK Arun Lhokseumawe, Magnet Investasi di Barat Indonesia
Infoaceh.net, LHOKSEUMAWE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe terus menunjukkan geliatnya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi regional di Aceh.
Berlokasi strategis di persimpangan jalur perdagangan internasional, KEK ini menawarkan potensi luar biasa untuk investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan industri berorientasi ekspor.
KEK Arun Lhokseumawe adalah kawasan industri yang berfokus pada sektor energi, petrokimia, agroindustri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri kertas kraft.
Kawasan ini terbentuk dari konsorsium berbagai BUMN dan BUMD seperti PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pelindo I, PT Pembangunan Aceh (PEMA), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan dikelola oleh PT Patriot Nusantara Aceh. Total luas kawasan ini mencapai 2.600 hektare.
KEK Arun membentang di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kawasan ini memiliki nilai strategis karena terletak di jalur Sea Lane of Communication (SLoC), yakni Selat Malaka—salah satu rute pelayaran tersibuk di dunia.
Posisi ini menjadikan KEK Arun sebagai simpul potensial dalam jaringan rantai pasok global, terutama di kawasan ASEAN dan Asia Selatan.
KEK Arun resmi beroperasi sejak 14 Desember 2018, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. Mengacu pada proyeksi dari Dewan Nasional KEK, pada tahun 2024, KEK Arun diperkirakan akan menyerap antara 3.926 hingga 5.496 tenaga kerja, tergantung pada skenario pertumbuhan investasi yang digunakan dengan target jangka panjangnya menarik investasi hingga US3,8 miliar dan menyerap 40.000 tenaga kerja pada tahun 2027.
Selain entitas pengelola dan konsorsium perusahaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memainkan peran vital dalam pengembangan KEK ini.
Melalui Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, berbagai fasilitas fiskal dan kemudahan kepabeanan diberikan untuk mendorong iklim investasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, dalam sesi monitoring dan evaluasi (monev) KEK menjelaskan, dalam KEK menyediakan fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan insentif perpajakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.