BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) bersinergi untuk optimalilasi hasil dan pengembangan wakaf produktif.
Sinergi ini dibuktikan dengan kerja sama antara BWI dan FEB USK yang tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak tersebut, dihadiri jajaran Kanwil Kemenag Aceh pada Rapat Koordinasi BWI Aceh tahun 2022, di Hotel Diana Banda Aceh, Rabu (16/11/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BWI Aceh Dr A Gani Isa SH MAg dan Dekan FEB USK Prof Dr Faisal SE MSi MA disaksikan Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal, Kabag TU Drs H Marzuki A MA dan Kabid Urais Drs H Azhari.
Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal yang membuka rakor tersebut berterima kasih dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BWI Aceh dalam mengembangkan wakaf produktif.
“Kami apresiasi program dan langkah BWI, tentu hal ini akan sangat bermanfaat bagi umat, hari ini kita dapat pula menyaksikan bukti nyata penandatanganan antara dua pihak, sebagai usaha yang konkret untuk lebih memasifkan sosialisasi wakaf produktif,” kata Iqbal.
Ia mengatakan pengembangan sektor wakaf produktif merupakan upaya strategis yang dapat mendukung perekonomian nasional.
Sektor wakaf mempunyai potensi yang besar, apabila mampu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, karenanya peningkatkan kapasitas dan kompetensi pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola (nazir), literasi dan edukasi perwakafan perlu dilakukan secara berkelanjutan, jelas Iqbal.
Kalau saja sudah merambah ke dunia mahasiswa, hal ini akan semakin lebih bagus, penguatan literasi di kalangan mahasiswa, pelajar, siswa penting dilakukan, mereka adalah calon pemimpin masa depan, dan pada mereka ada harapan sekaligus menjadi solusi dalam penyangga kesejahteraan ekonomi Bangsa.
Menurut Iqbal, harta wakaf sebagai aset agama, baik berupa tanah dan benda lainnya perlu diselamatkan.
“Kemenag Aceh membangun koordinasi dengan BWI dan pihak terkait lainnya, berkomitmen menjaga harta agama, baik melalui pendataan, secara administrasi hukum dan juga pemanfaatannya yang produktif,” sebutnya.