BANDA ACEH — Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Aceh Syariah menjalin kerja sama dalam penggunaan sistem informasi kredit program untuk penatausahaan dan pengelolaan penyaluran pembiayaan KUR Syariah.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Action Center Banda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.
Penandatanganan kerja sama ini diwakili oleh Syafriadi, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Sementara pihak Bank Aceh Syariah diwakili oleh Bob Rinaldi, Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah.
Syafriadi mengatakan, tujuan dibuatnya perjanjian ini agar menjamin penggunaan SIKP dapat berjalan dengan lancar untuk mendukung program Pembiayaan KUR Syariah.
“Ini merupakan momentum sinergitas untuk mendukung UMKM dan Indonesia maju melalui Pembiayaan KUR Syariah,” kata Syafriadi.
Ditambahkannya, lewat kerja sama ini, Bank Aceh Syariah menyediakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) informasi elektronik yang digunakan untuk menata-usahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.
Syafriadi juga mengatakan penyaluran pembiayaan KUR Syariah pada tahun mendatang bakal lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran anggaran negara yang digunakan untuk mensubsidi margin pembiayaan KUR.
“Sesuai definisinya, pembiayaan KUR Syariah merupakan pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, perbankan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Syafriadi.
Calon penerima pembiayaan KUR Syariah, kata dia, bakal diseleksi dalam sistem teknologi informasi atau aplikasi pada pengguna untuk dapat diintegrasikan ke dalam SIKP. Langkah kerja sama ini diambil untuk menjamin penggunaan SIKP berjalan dengan lancar sebagai upaya mendukung program pembiayaan KUR.
“Mudah-mudahan Bank Aceh Syariah, sesuai tagline Kepercayaan dan Kemitraan, dalam waktu dekat bisa menjalankan ini,” kata Syafriadi.