Kementerian ESDM Dinilai Lucuti UUPA dan Ingin Pangkas Kewenangan Aceh
“Sesuai ketentuan UU dibidang pertambangan mineral dan batu bara serta UU Cipta Kerja terkait pelaksanaan perizinan berusaha,” tulis surat itu.
Selanjutnya, peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU No:11/2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara dapat dikonsultasikan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan ESDM serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Terkait surat tersebut, Pemerhati Aceh Sri Radjasa Chandra MBA, juga ikut memberikan tanggapannya.
Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, hanya dapat diterapkan di provinsi lain dan bukan di Aceh, karena Aceh sudah memiliki regulasi pengelolaan tambang yang dituangkan dalam UUPA.
Kebijakan Menteri ESDM yang merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020, akan memangkas kewenangan Aceh dalam mengelola tambang. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan pemberian status otonomi khusus kepada Aceh
Implementasi UUPA di sektor pengelolaan tambang oleh Pemerintah Aceh selama ini dunilai berjalan baik-baik saja, jika kemudian Menteri ESDM mendesak untuk ditinjau kembali UUPA, hanya karena perlunya proses lelang, nampaknya sangat tidak bijak, karena menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme lelang telah memberi rasa keadilan?
“Surat Kementerian ESDM itu patut diduga bagian dari grand skenario
dalam rangka penguasaan pengelolaan tambang oleh oligarki. Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, mari kita jujur untuk mencermati kinerja Kementerian ESDM, apakah investasi
pertambangan di seluruh wilayah Indonesia telah mengangkat harkat hidup rakyat? Jawabannya di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah, tapi masyarakatnya tetap miskin,” ungkap Sri Radjasa Chandra, pada Ahad (12/2/2023).
Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diharapkan dapat segera mengambil langkah responsive untuk menolak campur tangan Kementerian ESDM dan tetap berpedoman kepada UUPA dalam pengelolaan pertambangan di Aceh.
Hal itu dikarenakan konflik Aceh di masa lalu, dipicu oleh pengelolaan sumber daya alam Aceh, sehingga persoalan pengelolaan tambang di Aceh menjadi isu sensitif yang dapat mengganggu kelangsungan damai Aceh.